Cek BLT UMKM Rp. 2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Pencairannya

- 23 Desember 2020, 18:00 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /PIXABAY/STEVEPB

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Penerima BLT UMKM yang telah mendapatkan pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal tersebut dilakukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek penerima BLT UMKM ini. Anda dapat mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs pembiayaan.depkop.go.id, Anda dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Program BPUM atau BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah