Program BPUM atau BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2020, 13:52 WIB
BLT UMKM diperpanjang hingga 2021, perhatikan syarat dan cara daftarnya
BLT UMKM diperpanjang hingga 2021, perhatikan syarat dan cara daftarnya /Pixabay

Portal Kudus - Program BPUM atau BLT UMKM rencananya akan diperpanjang hingga 2021.  Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya.

 

BLT UMKM ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut jadwal terbaru, pencairan BLT UMKM akan disalurkan hingga 31 Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM atau BLT UMKM sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bulan Desember Via eform.bri.co.id/bpum

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro. Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," kata Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis 10 Desember 2020 lalu.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x