BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya

- 10 Desember 2020, 19:10 WIB
Cek BLT Guru Madrasah
Cek BLT Guru Madrasah /Tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id

Portal Kudus – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan bantuan BSU BLT guru madrasah Non PNS Rp1,8 Juta. Perhatikan Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya.

Rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020. Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru. Seperti dilansir laman Kemenag, Senin 7 Desember 2020, 

 

Peserta yang mendaftar bantuan tersebut akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Memunculkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Cek penerima BLT UMKM

Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Kemenag, secara simbolis diserahkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Rabu  25 November silam.  

Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, dilansir dari siaran pers Humas Kemenag 2 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x