Ini Penyebab BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gagal cair, Cek Syarat dan Kelengkapan Pencairan Disini

- 7 Desember 2020, 13:00 WIB
BLT UMKM Cair Desember,  ini Penyebab Gagal cair dan cek  Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM
BLT UMKM Cair Desember, ini Penyebab Gagal cair dan cek Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM /Foto: Ilustrasi PRFM/

Portal Kudus - Kemenkop UKM tengah menyalurkan dana bantuan BLT UMKM BPUM untuk pelaku usaha mikro kecil hingga saat ini.

Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, dalam prosesnya ada beberapa penerima bantuan yang masih gagal melakukan pencairan dananya. Beberapa kendala masih saja dihadapkan oleh penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Kemenkop UKM akan menyalurkan BLT Banpres UMKM kepada pelaku usaha kecil mikro yang telah terdaftar sebagai penerima secara bertahap pada bulan terakhir ditahun 2020.

“Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020,” tutur pihak Kemenkop UKM.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember! Cek Penerima Lewat Link eform.bri.id/bpum

Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Penerima Banpres Produkti akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Syarat pendaftaran untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x