Cek BLT UMKM Rp. 2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Pencairannya

- 23 Desember 2020, 18:00 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /PIXABAY/STEVEPB

Portal Kudus - Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Simak cara cek penerima BLT UMK RP. 2,4 juta.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BLT UMKM bakal disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya

Untuk cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.


Berikut ini panduan cek penerima BPUM BLT UMKM RP 2,4 juta di Bank BRI:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Program BPUM atau BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Penerima BLT UMKM yang telah mendapatkan pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal tersebut dilakukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek penerima BLT UMKM ini. Anda dapat mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs pembiayaan.depkop.go.id, Anda dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Program BPUM atau BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

  • Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • ama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan BLT UMKM, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.***

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah