Portal Kudus – Kemenag sudah mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) BLT guru honorer pada akhir November 2020 lalu.
Bantuan subsidi upah (BSU) BLT guru Kemenag ini diberikan kepada guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah swasta.
Bantuan tersebut adalah salah satu bentuk perhatian dan apresiasi Pemerintah Indonesia pada para guru, khususnya tenaga honorer di masa pandemi Covid-19.
BSU BLT guru honorer guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah swasta ini diberikan Rp1,8 juta yang akan diberikan bertahap selama 3 bulan.
Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Perhatikan Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya
Baca Juga: Ini Penyebab BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gagal cair, Cek Syarat dan Kelengkapan Pencairan Disini
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan bantuan BSU BLT guru madrasah Non PNS Rp1,8 Juta. Perhatikan Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya.
Pencairan BSU BLT Guru Madrasah Non PNS sebesar Rp1,8 Juta akan dimulai pada akhir November 2020, seperti dilansir dari kemenag.co.id.
BSU Guru Madrasah Non PNS ini akan disalurkan kepada 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.