5 Perbedaan Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dan Negara Lain, Salah Satunya Pada Tes Ujian

- 4 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi 5 Perbedaan Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dan Negara Lain, Salah Satunya Pada Tes Ujian
Ilustrasi 5 Perbedaan Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dan Negara Lain, Salah Satunya Pada Tes Ujian /Foto: humas/

Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengendara. Ketika tidak memiliki SIM maka akan dikenakan sanksi oleh pihak polisi.

Sebelum diberikan SIM, pengendara harus memenuhi persyaratan dan tahapan-tahapan tertentu.

Namun dalam pembuatan SIM di beberapa negara memiliki kebijakan yang berbeda.

Ada kebijakan di beberapa negara seperti masa berlaku, biaya, lembaga pembuatan SIM, tak ada tes psikologi, dan tes ujian.

Baca Juga: Sudah Agustus 2022 Masih Galau, Berikut Cara Ampuh Move On dari Patah Hati

Dilansir dari berbagai sumber berikut Portal Kudus rangkum mengenai perbedaan kebijakan pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain diantaranya adalah

Masa Berlaku

Untuk masa berlaku di Indonesia berlaku sampai lima tahun. Ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku lebih lama adalah negara bagian Arizona, Amerika Serikat.

Ada juga masa berlaku yang lebih lama diatas 10 tahun adalah Singapura, Prancis, Jerman, dan Inggris.

Baca Juga: Crunchyroll Mengumumkan Remake Our Life! Anime dalam Bahasa Inggris

Biaya

Dalam pembuatan SIM di beberapa negara memiliki perbedaan dalam tarif yang dikenakan. Di Indonesia biaya pembuatan SIM hanya beberapa ratus ribu.

Namun di negara lain seperti Jepang, pembuatan SIM terbilang mahal yakni mencapai Rp30 juta. Berbeda lagi dengan orang asing yang ingin membuat SIM di Jepang setara Rp90 juta atau sebesar US$ 7 ribu.

Di Jepang banyaknya warga yang sedikit menyetir kendaraan bahkan membeli kendaraan. Maka dari itu masyarakat Jepang cenderung memilih bersepda, jalan kaki dan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Jangan Ketipu! Ini dia Cara Membedakan Buku Asli dan Buku Bajakan Sebelum Membeli

Tes Ujian

Di Indonesia untuk mendapatkan SIM harus melalui beberapa tes ujian yakni tes tulis dan praktik. Pada ujian, terkadang di beberapa negara lain tidak memberikan tes psikologi dan di negara lainnya juga menyertakan ujian psikologi.

Namun kalau di Indonesia harus menyertakan tes psikologi.

Jika lulus dalam ujian tersebut maka lanjut ke tahap selanjutnya seperti tes kesehatan, praktik mengemudi, dan seminar lalu lintas.

Baca Juga: Kumpulan Link Logo HUT RI ke-77 2022, Download Berbagai Format untuk Meriahkan 17 Agustus 2022

Tidak Ada Tes Psikologi

Di Indonesia menggunakan tes psikologi, ujian teori, praktek dan kesehatan.

Ada beberapa kebijakan pembuatan SIM di beberapa negara yang tidak menggunakan tes psikologi.

Pada negara tersebut sama halnya Indonesia melaksanakan ujian teori, praktek dan kesehatan seperti Amerika Serikat, Swiss, Belgia, Perancis, Malaysia dan Pakistan.

Baca Juga: Cara Mudah Melacak Nomor Pribadi Dengan Android

Lembaga Pembuat SIM

Untuk pembuatan SIM di Indonesia pembuatannya di lembaga kepolisian.

Di lembaga Kepolisian Daerah (Polda) sesuai domisili masing-masing, biasanya dalam membuat SIM diperlukannya beberapa berkas yang dipersiapkan kemudian baru mengunjungi Polda.

Namun untuk negara lain mengurus prosedur membuat SIM tidak melalui lembaga kepolisian melainkan di lembaga pemerintah setempat (Menteri Perhubungan).

Baca Juga: 5 CONTOH Dialog Bahasa Inggris Offering Help dan Artinya, Contoh Percakapan 2 Orang Menawarkan Bantuan

Di Amerika Serikat ketika membuat SIM harus melalui Department of Motor Vehicles.

Untuk pemberkasan dilakukan secara online, setelah itu menunggu panggilan untuk datang ke departmen pemerintahan tersebut.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah