Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi (SIM) dimiliki seseorang yang telah memenuhi syarat dan tahapan tertentu.
KepemIlikan SIM sebagai bukti bahwa pengendara berkompeten untuk berkendara dengan baik.
Selain itu, untuk pemberlakuan SIM sudah diatur pada pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 dijelaskan mengenai penjabaran dan tujuan adanya SIM adalah:
Sebagai Bukti Kompetensi Pengendara
Baca Juga: 6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI
Kepemilikan SIM merupakan tanda sebagai pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.
Identitas Pengemudi
Tujuan kepemilikan SIM sebagai identitas pengendara atau memuat keterangan identitas lengkap pengendara.
Kontrol Kompetensi Pengemudi