Tujuan dan Betapa Pentingnya Pengendara Wajib Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

- 3 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Kabupaten Cianjur hari ini
Ilustrasi SIM Keliling di Kabupaten Cianjur hari ini /

Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi (SIM) dimiliki seseorang yang telah memenuhi syarat dan tahapan tertentu.

KepemIlikan SIM sebagai bukti bahwa pengendara berkompeten untuk berkendara dengan baik.

Selain itu, untuk pemberlakuan SIM sudah diatur pada pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 dijelaskan mengenai penjabaran dan tujuan adanya SIM adalah:

Sebagai Bukti Kompetensi Pengendara

Baca Juga: 6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI

Kepemilikan SIM merupakan tanda sebagai pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.

Identitas Pengemudi

Tujuan kepemilikan SIM sebagai identitas pengendara atau memuat keterangan identitas lengkap pengendara.

Kontrol Kompetensi Pengemudi

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x