Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kegunaannya, Simak Penjelasan Berikut

- 2 Agustus 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kegunaannya, Simak Penjelasan Berikut
Ilustrasi Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kegunaannya, Simak Penjelasan Berikut /Instagram @simrestabesbdg1/

Portal Kudus - Dikutip dari Polri.go.id bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Polri pun tidak sembarang memberikan SIM tersebut kepada sembarang orang. Jadi jika ingin mendapatkan SIM harus memenuhi persyaratan.

SIM diberikan kepada seseorang yang sudah terpenuhi administrasi dan peraturan kesehatan jasmani rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi. Berdasarkan landasan hukum di Indonesia merujuk Pasal 77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Red Velvet Irene Menghadapi Kontroversi 'Penyalahgunaan Kekuasaan' Lainnya: Apa yang Terjadi?

Hal tersebut menjelaskan bahwa SIM juga memuat nomor identitas pengemudi. Sehingga bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Selain menjadi identifikasi forensik bagi kepolisian, dijelaskan juga bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

Maka dari itu, di Indonesia ada beberapa jenis SIM sesuai kendaraannya. Dilansir dari berbagai sumber, berikut Portal Kudus rangkum tentang jenis dan kegunaan SIM.

Jenis dan kegunaan Surat Izin Mengemudi SIM di Indonesia

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah