Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru 2022: Usia, Administrasi, Kesehatan, dan Lulus Ujian Praktek

- 3 Agustus 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76 /ALi Bakti/Bagikan Berita

Portal Kudus - Diwajibkan pengendara di Indonesia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, ketika berkendara maka bisa dikenakan sanksi dari polisi.

Kepemilikan SIM merupakan hak istimewa. Sebab SIM tidak asal bisa dimiliki seseorang dengan begitu saja.

Namun SIM diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

SIM di Indonesia haruslah sesuai dengan jenis kendaraannya dan muatannya. Hal tersebut pun dibedakan jenis SIM nya yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: 6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI

Dilansir dari berbagai sumber untuk mendapatkan SIM baru maka harus memenuhi persyaratan seperti usia, administrasi, tes kesehatan, dan lulus ujian praktek.

Syarat Usia

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.

Usia 18 tahun untuk SIM CI.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x