Biaya dan Syarat Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Simak Penjelasan Ini

- 3 Agustus 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas/

Portal Kudus - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang penting agar tidak ditilang oleh polisi.

Jadi SIM harus dibawa ketika berkendara. Selain itu SIM sebagai penanda bahwa pengendara sudah berkompeten dalam mengendarai kendaraan.

Sebagaimana yang telah diketahui, masa berlaku SIM itu terhitung lima tahun setelah diterbitkan. Penentuan masa aktif SIM sudah tak sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Aturan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB pon 3.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 45, Tugas Kelompok 2.2 Pokok Pikiran Pasal-Pasal dalam UUD 1945Baca Juga: 17 Link Twibbon Pilihan HUT RI ke 77 untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang sudah lewat pada masanya, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Meskipun telat satu hari, pengendara membuat SIM baru dimulai dari isi formulir, ikut beberapa tes, dan ujian praktik seperti tahap awal membuat SIM.

Dilansir berbagai sumber bahwa perpanjangan SIM sangat mudah. Sebab Polri luncurkan sejumlah inovasi agar masyarakat mudah memperpanjang masa berlaku SIM.

Adapun inovasi tersebut adalah Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten, dan jika perpanjang secara online bisa lewat Aplikasi SIM Nasional Presisi.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x