Portal Kudus - Baru-baru ini instruksi Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan banyak orang. Instruksi tersebut mengenai pemberlakuan, BPJS Kesehatan sebagai syarat di berbagai pelayanan publik.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan administrasi, seperti pembuatan STNK, SIM, jual beli tanah, haji dan umrah.
Instruksi Presiden ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2022 dan diterapkan di berbagai pelayanan publik mulai 1 Maret 2022.
Sehubungan dengan adanya instruksi Presiden tersebut, warga negara Indonesia diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Berikut cara pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Baca Juga: Klasemen MPL S9, RRQ Hoshi Berada di Puncak Singgasana
Berkas yang perlu disiapkan:
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih