BAGAIMANA Kaitan Antara Hukum yang Pernah Berlaku (Sejarah Hukum), Hukum yang Akan Datang (ius contituendum)

- 7 Juni 2024, 16:35 WIB
Apa Saja yang Diatur Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Apa Saja yang Diatur Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia /tangkapan layar/pixbay

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positifyang berlaku.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positifyang berlaku.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positifyang berlaku.

Pembahasan soal bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positifyang berlaku simak dalam artikel di bawah ini.

Pertanyaan :

Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positifyang berlaku.

Baca Juga: What are conditional sentences, and how are they structured in English? Can you explain the basic components

Jawaban :

Kaitan antara Sejarah Hukum, Ius Contituendum, dan Ius Constitutum

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah