Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus dibawa ketika berkendara.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM, jika tidak membawa atau memilikinya dianggap menyalahi aturan berlalu lintas.
Berdasarkan peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Berdasarkan jenis kendaraan, jenis berat kendaraan dan kondisi pengemudi, SIM pun dibedakan.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 45, Tugas Kelompok 2.2 Pokok Pikiran Pasal-Pasal dalam UUD 1945
Adapun jenis-jenis SIM adalah SIM A, SIM B, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM C1, SIM C2, SIM C3, SIM D, SIM A Umum, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum.
Tidak hanya sebagai dokumen yang agar tidak kena tilang ketika ada pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan.
Selain itu SIM memiliki fungsi sebagai bukti registrasi dan Identifikasi, bukti keahlian mengemudi, dan sebagai dokumen pendukung.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut Portal Kudus rangkum mengenai syarat dan cara pengendara untuk memiliki SIM.