Bantuan APB ini diberikan pemerintah kepada para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 dalam program ini akan disalurkan melalui Kemendikbud.
Lalu siapa saja pelaku budaya yang berhak dapat Bantuan APB?
Baca Juga: Logo Hari Guru Nasional 2020 Png Kemendikbud Terbaru Saat Peringatan Hari Guru
Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada pelaku budaya yang terbagi atas dua prioritas:
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT BSU Guru Honorer Kemendikbud Dapatkan Rp1,8 Juta