2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Setelah para pelaku budaya mengunggah karyanya, maka tim akan memverifikasi apakah layak untuk mendapatkan Bantuan APB Kemendikbud atau tidak.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)