Portal Kudus - Beberapa pengajar dan tenaga kependidikan tidak akan memperoleh Bantuan Subsidi Gaji (BSU) secara utuh.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan BSU sebesar Rp1,8 juta akan dipotong pajak sejumlah 5 %.
Potongan 5 % untuk guru non-PNS dan dosen yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara untuk yang tidak mempunyai NPWP, BSU akan dipotong sejumlah 6 %.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Coba Lapor ke Sini
"Ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," ujar Abdul dalam webinar, Kamis 19 november 2020
Abdul menerangkan ada kata upah hingga bantuan ini terkena pajak penghasilan (PPH).