Cek NIK KTP, Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Segera Login apb.kemdikbud.go.id

- 5 Januari 2021, 06:13 WIB
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar apb.kemdikbud.go.id

Portal Kudus - Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sebesar Rp1 Juta bagi seniman kembali dibuka pada tahap 3.

Login https://apb.kemdikbud.go.id/#apb-check-nik untuk klaim BLT APB Rp 1 juta.

BLT APB atau Apresiasi Pelaku Budaya ini merupakan program bantuan bagi para pelaku seni dan budaya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar

Kemendikbud, Direktorat Kebudayaan melalui Direktorat Pembianaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

sebagaimana Dikutip dari FIX INDONESIA pada artikel berjudul "Cara Dapat Bantuan APB Rp1 Juta dari Kemendikbud, Segera Ambil KTP dan Cek Penerima di Sini"

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud

  1. Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  2. Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
  3. Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  4. Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  5. Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemdikbud Rp1,8 Juta Akan Ada Potongan Pajak, Ini Sebabnya

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x