BSU Guru Honorer Madrasah RP 1,8 Juta Cair, Begini Cara Mudah Cek Penerima dan Cara Pencairannya

- 12 Desember 2020, 21:30 WIB
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS /@kemenag_ri/Instagram

 

Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdani mengatakan, pencairan dana BLT atau BSU guru honorer Rp1,8 juta itu akan diberikan kepada 542 ribu guru bukan PNS pada raudhatul athfal (RA)/Madrasah, 93 ribu guru pendidikan agama Islam (PAI) bukan PNS di sekolah umum.

“Jadi, totalnya ada 636 ribu guru bukan PNS yang akan menerima bantuan subsidi upah,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Desember 2020.

Ali membeberkan, penyaluran dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu per orang tiap bulan, sehingga total dana BLT atau BSU guru honorer yang bakal didapat sebesar Rp1,8 juta tanpa potongan.

 Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Madrasah RP 1,8 Juta

Apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan penerima program pra kerja
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah