BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember, Siapkan Dokumen Ini Untuk Pencairan

- 5 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi gambar pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi gambar pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay/Raten-Kauf

Portal Kudus - BLT UMKM BPUM tahap pertama sudah cair. Sementara itu pendaftaran BLT UMKM BPUM tahap kedua telah ditutup akhir November sejak dibuka Oktober lalu. Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan sudah daftar bantuan ini bisa menunggu pendaftarannya diproses.

 

Pendaftaran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM digelar hingga akhir November 2020 lalu. Namun, untuk penyalurannya, Kemenkop UKM akan menyalurkan sampai Desember 2020.

“Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020,” tutur pihak Kemenkop UKM.

BPUM atau dikenal juga dengan BLT Banpres UMKM ini besarannya Rp2,4 juta. Penerima BPUM merupakan pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang memenuhi syarat.

Syarat pendaftaran untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar Di Link eform.bri.co.id/bpum, Apakah Tidak Lolos BLT UMKM?

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x