Portal Kudus – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan bantuan BSU BLT guru madrasah Non PNS Rp1,8 Juta. Perhatikan Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya.
Pencairan BSU BLT Guru Madrasah Non PNS sebesar Rp1,8 Juta akan dimulai pada akhir November 2020, seperti dilansir dari kemenag.co.id.
BSU Guru Madrasah Non PNS ini akan disalurkan kepada 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.
Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya
Sebanyak 93.480 Guru Pendidikan Agama Islam Bukan PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan tersebut.
Peserta yang mendaftar bantuan tersebut akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.
Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Kemenag, secara simbolis diserahkan Menteri Agama Fachrul Razi.
Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Rabu 25 November silam.
Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.