Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak di Bawah Umur, kini Sudah Diamankan Polres Pemalang

6 Maret 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi eksploitasi seksual pada anak dibawah umur /Pikiran Rakyat/

Portal Kudus- Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur, sudah diamankan Polres Pemalang.

Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur adalah MS (29), yang kini sudah diamankan Polres Pemalang di sebuah wisma yang berada di Moga, Pemalang.

Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur berhasil ditangkap pada 4 Maret 2021, saat malam hari.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan 5 Putri Kandung Oleh Ayah Sendiri, Disebabkan Karena Rumah Tangga yang Kurang Harmonis

Pelaku sudah diamankan Polres Pemalang, ketika sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Transaksi dilakukan di sebuah wisma yang berada di Moga, Pemalang. Dengan mempertemukan pelanggan dan korban di tempat yang sudah dipesan.

Pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran.

Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan di Grobogan Terhadap Gadis Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian

Setiap pelanggan dipatok deng harga Rp 500 ribu, dan korban akan diberikan upah sebesar Rp 150 ribu.

“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng

Baca Juga: Satreskrim Polres Banjarnegara Berhasil Menangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi dalam Tas di Sungai Serayu

Pelaku berhasil ditangkap, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar di wisma tersebut. Kemudian Polsek Moga dan Polres Pemalang melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” ujar Kapolres Pemalang

Dari penyelidikan yang telah dilakukan terhadap pelaku dan juga di tempat tersebut, Polres Pemalang menyita barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu dan 2 ponsel.

Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai

Akibat perbuatan yang merugikan pihak lain terutama anak dibawah umur, maka pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler