Portal Kudus -Sempat ramai dan beredar dalam media sosial tentang naiknya UKT di berbagai PTN, sebabkan penolakan mahasiswa di berbagai kampus. Hal ini mendapat perhatian serius dari Kemdikbud.
Aksi Penolakan oleh mahasiswa ini, terjadi di berbagai kampus tempat mereka belajar. Sebenarnya apa itu UKT dan berapa besarannya?
Kementerian Pendidikan melalui itjen.kemdikbud.go.id, disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dirjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie saat menggelar jumpa pers terkait UKT di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca Juga: KULINER NUSANTARA Nasi Bekepor, Makanan Khas Kalimantan Timur Menggugah Selera
Dalam kesematan itu Tjitjik menyampaikan bahwa Pergurun tinggi negeri untuk menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan bijak dan berdasarkan prinsip keadilan.
Dalam keretangannya, Tjitjik menekankan pentingnya inklusivitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.
Untuk memastikan hal ini, maka pemerintah mewajibkan adanya 2 kelompok UKT yaitu UKT 1 sebesar 500 ribu dan UKT 2 sebesar 1 juta rupiah, dengan proporsi minimum 20% dari total mahasiswa.