4 Pelaku Pemerkosaan di Grobogan Terhadap Gadis Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian

- 3 Maret 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /Alexas_Photos/Pixabay

Portal Kudus- 4 pelaku pemerkosaan di Grobogan terhadap gadis dibawah umur berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Insiden pemerkosaan terjadi pada hari Rabu, 23 Februari 2021. Insiden terjadi siang hari, di desa Pulongrambe, kecamatan Tawangharjo.

Pemerkosaan yang dilakukan oleh 4 pelaku di Grobogan, terjadi pada gadis berusia 16 tahun.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan 5 Putri Kandung Oleh Ayah Sendiri, Disebabkan Karena Rumah Tangga yang Kurang Harmonis

Adapun kronologi kejadian pemerkosaan di Grobogan terhadap gadis dibawah umur, bermula dari ajakan salah satu pelaku melalui percakapan instan.

Salah satu pelaku mengajak korban ke rumah temannya yang berinisial AW di desa Pulongrambe, kecamatan Tawangharjo.

Dari percakapan instan tersebut, korban menanggapi ajakan dari pelaku. Dimana korban saat itu berada di tempat kosnya, di daerah Purwodadi.

Baca Juga: Polda Jateng Tengkap Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Dibawah Umur

Setelah korban menyetujui ajakan dari pelaku, korban dipaksa meminum minuman jenis arak oleh pelaku beserta 3 teman pelaku pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah