Portal Kudus- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, berhasil menangkap perampok asal Grobogan.
Tersangka perampok asal Grobogan, merupakan residivis atas kasus yang sama. Perampok dengan modus semprot cairan cabai, juga sempat ditahan di wilayah Grobogan.
Dalam aksi perampokan, dilakukan oleh 2 pelaku. Akan tetapi, 1 pelaku lainnya yang merupakan warga Semarang masih dalam buronan polisi.
Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit
“Pelaku melaksanakan aksinya berdua dengan warga Semarang yang saat ini masih buron (DPO),” ujar Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers pada 24 Februari 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman Resmi Polda Jateng
Dalam menangkap tersangka, Polres Temanggung bekerjasama dengan Polres Sragen, dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Sragen.
Polisi juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan aksi kejahatan, berupa martil, sprayer berisi cairan cabai, alat komunikasi, serta sepeda motor.
Perampok dengan modus semprot cairan cabai, melakukan aksi kejahatan bukan hanya sekali, namun sudah berulangkali.