Portal Kudus- Seorang ayah tega melakukan pencabulan terhadap 5 putri kandungnya. Kasus pencabulan tersebut disebabkan karena rumah tangga yang kurang harmonis.
Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul. Pencabulan 5 putri kandung oleh ayah sendiri.
Pencabulan dilakukan oleh tersangka S (38), yang merupakan warga kecamatan Medan Perjuangan.
Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng
Adapun kronologi pencabulan 5 putri kandung oleh ayah sendiri disebabkan karena hubungan rumah tangga antara tersangka dengan istri yang kurang harmonis.
Hubungan keduanya seringkali terjadi pertengkaran. Hal itu menyebabkan sang istri meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Maleran.
“Antara si tersangka S dengan istrinya A, rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar. Hingga istrinya itu meninggalkan rumah,” ujar AKP M.Ginting, sebagaimana dikutip portal Kudus dari unggahan akun Instagram resmi Polri
Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit
Sedangkan 5 putri kandungnya, tinggal bersama dengan sang ayah. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap 1 putrinya saja.