Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

- 18 Februari 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi pencurian motor di Bekasi.
Ilustrasi pencurian motor di Bekasi. /Dok. Pikiran Rakyat /

Portal Kudus- Kepolisian Resor (Polres) kota Semarang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik salah satu warga kelurahan Tambakboyo, Ambarawa.

Polres Semarang, berhasil mengungkap penadah motor asal Kudus dengan inisial MB (50), yang merupakan warga desa Jepangpakis, kecamatan Jati, kabupaten Kudus.

Polres Semarang juga mengungkapkan bahwa salah satu penyebab modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah karena adanya penadah yang menampung motor curian.

Baca Juga: Sabu dalam Ikan Bandeng, 3 dari 5 Tersangka Berhasil Ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati

Kemudian motor hasil curian tersebut akan dihargai penadah curanmor asal Kudus dengan harga 2 juta per unit.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo juga mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut akan dijual kembali oleh penadah curanmor ke tukang rosok.

Motor yang dijual oleh penadah curanmor asal Kudus, bukan berupa barang yang utuh. Namun, sudah berbentuk komponen. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

“Penadah membongkar unit motor menjadi beberapa bagian komponen tujuannya untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolres Semarang, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari unggahan akun Instagram @portalsemarang

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x