Portal Kudus- Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali mengungkap kasus perjudian.
Terdapat 4 jenis judi yang berhasil diungkap oleh Polda Jateng, diantaranya adalah Cap Jie Kie, Togel Hongkong, dadu kopyok, dan sabung ayam.
Dalam kurun waktu 1,5 bulan yaitu dari tanggal 1 Januari - 15 Februari 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengamankan 18 tersangka. Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari pers rilis Dirreskrimum Polda Jateng
Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit
Perjudian berhasil diungkap ketika petugas melalukan patroli di beberapa wilayah Jawa Tengah. Penangkapan berawal dari kerumunan yang mencuri perhatian petugas.
Dengan sigap, petugas langsung menghampiri untuk membubarkan, namun ternyata kerumunan tersebut merupakan kerumunan perjudian. Pada saat itu juga petugas langsung mengamankan para pelaku.
Dalam Pers rilis yang digelar oleh Dirreskrimum Polda Jateng pada 18 Februari 2021, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menyatakan bahwa terdapat 3 lokasi perjudian.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan lahan kosong. Dengan tarif Rp 25.000 per orang sebagai pembayaran tiket masuk.