Portal Kudus - Inilah 11 pedoman penyidik Polri dalam penanganan perkara dan penerapan UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Jumat 19 Februari 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021.
Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tersebut berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Baca Juga: Inilah Biaya Haji 2021 dalam Rupiah: Tidak Naik, Lengkap dari 13 Embarkasi Keberangkatan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh anggota Polri benar-benar menerapkan penegakan hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tersebut, berikut ini 11 poin pedoman penanganan perkara dan penerapan UU ITE bagi penyidik Polri:
1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;
2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;
3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;