Perhatikan, Ini Cara Memunculkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Cek penerima BLT UMKM

- 10 Desember 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta /ANTARA FOTO/Rahmad


Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis menyampaikan kepada penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ketika akan melakukan pencairan dana harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

3. Dana masih diblokir Pemerintah


Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang masih diblokir pemerintah bisa menghubungi lembaga pengusul untuk dikoordinasikan kembali dengan pihak penyalur.

4. Ketidaksesuaian Nomor HP


Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

5. Penerima telah menerima bantuan lain


Perlu diketahui bahwa setiap orang yang telah menerima bantuan presiden atau BLT lainnya, tidak berhak untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

6. Penerima sudah meninggal


Apabila terdapat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta sudah meninggal, maka dananya tidak bisa diwakilkan atau tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember! Segera Siapkan Dokumen Ini Bila Tak Mau Gagal Cair

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah