Perhatikan, Ini Cara Memunculkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Cek penerima BLT UMKM

- 10 Desember 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta /ANTARA FOTO/Rahmad

Kemenkop UKM akan menyalurkan BLT Banpres UMKM kepada pelaku usaha kecil mikro yang telah terdaftar sebagai penerima secara bertahap pada bulan terakhir ditahun 2020.

“Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020,” tutur pihak Kemenkop UKM.

Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Penerima Banpres Produkti akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Syarat pendaftaran untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar Di Link eform.bri.co.id/bpum, Apakah Tidak Lolos BLT UMKM?

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Cara cek Banpres Produktif BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum

Untuk melakukan pengecekan, Anda cukup membawa KTP.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah