5. Penerima telah menerima bantuan lain
Perlu diketahui bahwa setiap orang yang telah menerima bantuan presiden atau BLT lainnya, tidak berhak untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
6. Penerima sudah meninggal
Apabila terdapat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta sudah meninggal, maka dananya tidak bisa diwakilkan atau tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember! Segera Siapkan Dokumen Ini Bila Tak Mau Gagal Cair
BLT Banpres UMKM masih bisa dicairkan meskipun saat tidak mendapat SMS atau nama tak terdaftar di laman eform.bri.co.id.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman komite-umkm.org, masih terdapat peluang bagi pelaku UKM yang NIK-nya tak terdaftar ketika mengecek via login eform.bri.co.id/bpum.
Pelaku UKM yang tidak terdaftar bisa mencairkan bantuan ketika namanya termasuk daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk surat keputusan atau SK penerima.
Pelaku usaha mikro yang belum mendapat SMS dan khawatir mendapatkan SMS HOAX bisa datang langsung ke masing-masing bank penyalur untuk konfirmasi.
Untuk informasi tambahan, rencananya BLT UMKM ini akan diperpanjang hingga 2021.***