Ini Penyebab BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gagal cair, Cek Syarat dan Kelengkapan Pencairan Disini

- 7 Desember 2020, 13:00 WIB
BLT UMKM Cair Desember,  ini Penyebab Gagal cair dan cek  Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM
BLT UMKM Cair Desember, ini Penyebab Gagal cair dan cek Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM /Foto: Ilustrasi PRFM/

Portal Kudus - Kemenkop UKM tengah menyalurkan dana bantuan BLT UMKM BPUM untuk pelaku usaha mikro kecil hingga saat ini.

Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, dalam prosesnya ada beberapa penerima bantuan yang masih gagal melakukan pencairan dananya. Beberapa kendala masih saja dihadapkan oleh penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Kemenkop UKM akan menyalurkan BLT Banpres UMKM kepada pelaku usaha kecil mikro yang telah terdaftar sebagai penerima secara bertahap pada bulan terakhir ditahun 2020.

“Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020,” tutur pihak Kemenkop UKM.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember! Cek Penerima Lewat Link eform.bri.id/bpum

Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Penerima Banpres Produkti akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Syarat pendaftaran untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar Di Link eform.bri.co.id/bpum, Apakah Tidak Lolos BLT UMKM?

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Cara cek Banpres Produktif BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum

Untuk melakukan pengecekan, Anda cukup membawa KTP.

Berikut cara cek online penerima BPUM yang mendapatkan SMS dari BRI INFO adalah sebagai berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: BLT BSU Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Kapan Cair? Cek Nama Penerima di Link Simpatika

Dokumen pencairan BLT UMKM 

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

 

Penyebab BLT UMKM Gagal Cair

Akan tetapi, ada beberapa penyebab dana BLT UMKM Rp2,4 juta gagal cair ke rekening penerima, berikut beberapa penyebabnya:

1. Ketidaksesuaian Data

Pemerintah akan memberikan dana BLT UMKM Rp2,4 juta hanya kepada calon penerima yang telah memenuhi persyaratan.

2. Memenuhi syarat pencairan dana


Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis menyampaikan kepada penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ketika akan melakukan pencairan dana harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

3. Dana masih diblokir Pemerintah


Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang masih diblokir pemerintah bisa menghubungi lembaga pengusul untuk dikoordinasikan kembali dengan pihak penyalur.

4. Ketidaksesuaian Nomor HP


Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

5. Penerima telah menerima bantuan lain


Perlu diketahui bahwa setiap orang yang telah menerima bantuan presiden atau BLT lainnya, tidak berhak untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

6. Penerima sudah meninggal


Apabila terdapat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta sudah meninggal, maka dananya tidak bisa diwakilkan atau tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember! Segera Siapkan Dokumen Ini Bila Tak Mau Gagal Cair

BLT Banpres UMKM masih bisa dicairkan meskipun saat tidak mendapat SMS atau nama tak terdaftar di laman eform.bri.co.id.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman komite-umkm.org, masih terdapat peluang bagi pelaku UKM yang NIK-nya tak terdaftar ketika mengecek via login eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UKM yang tidak terdaftar bisa mencairkan bantuan ketika namanya termasuk daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk surat keputusan atau SK penerima.

Pelaku usaha mikro yang belum mendapat SMS dan khawatir mendapatkan SMS HOAX bisa datang langsung ke masing-masing bank penyalur untuk konfirmasi.

Untuk informasi tambahan, rencananya BLT UMKM ini akan diperpanjang hingga 2021.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah