BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemdikbud Rp1,8 Juta Akan Ada Potongan Pajak, Ini Sebabnya

20 November 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer mulai dicairkan. /instagram/dheshy_des/

 

Portal Kudus - Beberapa pengajar dan tenaga kependidikan tidak akan memperoleh Bantuan Subsidi Gaji (BSU) secara utuh.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan BSU sebesar Rp1,8 juta akan dipotong pajak sejumlah 5 %.

Potongan 5 % untuk guru non-PNS dan dosen yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara untuk yang tidak mempunyai NPWP, BSU akan dipotong sejumlah 6 %.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Coba Lapor ke Sini

"Ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," ujar Abdul dalam webinar, Kamis 19 november 2020

 

Abdul menerangkan ada kata upah hingga bantuan ini terkena pajak penghasilan (PPH).

Dianya minta beberapa pengajar dan tenaga kependidikan tidak terkejut saat memperoleh bantuan kurang dari Rp1,8 juta. Menurut dia, potongan itu untuk pajak.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id cek nama penerima dan kriteria BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta

"Ini perlu saya garisbawahi supaya menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai nanti begitu datang ke bank, di-print bukunya, lantas dilihat 'kok kurang dari 1,8 juta, siapa yang memotong ini? Ini gak ada yang memotong kecuali pajak yang dikembalikan ke negara," jelas Abdul.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Non-PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah akan menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan.

"Ini kabar gembira bahwa kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang. Dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus satu kali kepada masing-masing penerima itu," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa 17 November 2020.

Bagi anda yang belum tahu cara cek BLT Guru Honorer sudah cair apa belum, silahkan login ke website  info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Sulit? Coba Klik Menu FAQ di www.prakerja.go.id, Sebelum Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Prakerja Gelombang 11 di Tokopedia, Cek Caranya

Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id :


1. Buka dan login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Gunakan akun PTK yang terverifikasi untuk membuka Info GTK, 

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening atau Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

• Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Berikut persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Buruan Cek Namamu di Link Ini

Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Buruan Cek Namamu di Link Ini

Berdasarkan informasi yang ada pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan bahwa data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada, tidak akan jadi masalah

– Surat Keputusan Penerima BSU, dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening atau Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Berikut daftar penerima BSU dari Kemdikbud:

- guru, dosen

- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- pendidik PAUD

- pendidik kesetaraan

- tenaga perpustakaan

- tenaga laboratorium

- tenaga administrasi.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Buruan Cek Namamu di Link Ini

BSU menyasar kepada sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.

Baca Juga: BLT Guru Honorer 2,4 Juta Cair Hari Ini, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima

Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.

Nadiem memberikan BSU, bertujuan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.

Berikut Syarat Penerima Bantuan 1,8 Juta Kemendikbud

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

Baca Juga: Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih.

BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Baca Juga: BLT Guru Honorer 2,4 Juta Cair Hari Ini, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima

Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler