Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini

- 17 November 2020, 18:00 WIB
ilustrasi BLT Guru Honorer non PNS
ilustrasi BLT Guru Honorer non PNS /


Portal Kudus - Kabar baik bagi para guru honorer di Indonesia. Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias guru honorer diberikan kepada 2,03 juta orang.

Peluang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti pekerja / karyawan terbuka lebar.

Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud maupun Kementerian Agama atau Kemenag.

Baca Juga: Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Hari Ini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Cek Rekening Anda

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sudah menerbitkan petunjuk teknis atau Juknis pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) guru honorer dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS pada madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, juknis pencairan BSU atau BLT guru honorer tersebut juga termasuk untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum dan saat ini sedang dipersiapkan surat keputusan atau SK-nya.

“Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2020).

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi para guru madrasah dan tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemenag, berikut ini syaratnya:

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x