Juknis BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Sudah Keluar,Segera Lakukan Hal Ini

- 19 November 2020, 09:04 WIB
Syarat daftar BLT BPUM UMKM / pixabay
Syarat daftar BLT BPUM UMKM / pixabay /

Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan telah mengeluarkan petunjuk teknis atau Juknis pencairan dana bantuan subsidi gaji (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) guru honorer dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS pada madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, juknis pencairan BSU atau BLT guru honorer itu termasuk juga untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum dan sekarang ini sedang disiapkan surat keputusan atau SK-nya.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Buruan Cek Namamu di Link Ini

"Juknis pencairan telah saya tanda tangani kemarin. Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini menjadi hadiah Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," kata Ali dalam info tertulisnya, Selasa 16 November 2020

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi para guru madrasah dan tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemenag, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kriteria penerima BLT:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening atau Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah ini
merupakan guru madrasah non-PNS;

2. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada Semester I Tahun Pelajaran 2020-2021;

3. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan masih aktif;

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x