Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

24 Oktober 2020, 13:42 WIB
Ingin Dapat Dana BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta? Lakukan 5 Cara Ini, Dijamin Berhasil Cair Ke BRI /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/

Portal Kudus - Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum.

Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta resmi dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 yang disalurkan kepada para pelaku UMKM Indonesia.

BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta merupakan bantuan dana dari Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).

Anggaran untuk bantuan ini senilai Rp13,4 triliun, dan telah disalurkan kepada 5,6 juta pelaku UMKM.

Tidak ada daftar online bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di depkop.go.id, pendaftaran dilakukan lewat dinas koperasi dan UMKM masing-masing daerah.

Diketahui, pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM tahap II sudah dibuka.

Pemerintah memberikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk usaha mikro dan kecil menengah atau BLT UMKM. Perlu diingat, untuk cek kepastian mendapatkan bantuan ini bukan dengan login www.depkop.go.id.

Baca Juga: Ternyata Tembakau Temanggung dan Olahan Tembakau Masih Bagus, Walau diterpa Musim Kemarau Basah.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai hingga senilai Rp 2,4 juta ini bisa dicek di website eform.bri.co.id/bpum. BRI sendiri merupakan bank yang ditunjuk sebagai penyalur.

Cara cek BLT UMKM dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi. Hal ini akan memudahkan penerima karena tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.

Jika mendapatkan bantuan maka akan ada tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM .... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta

Tapi jika belum mendapatkan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.

Bantuan ini sendiri bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara Mendapatkan dan Syaratnya

Apabila layak, dana BLT UMKM akan langsung dikirimkan ke rekening pengusaha. Penerima tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh BLT UMKM.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler