Portal Kudus - Berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat?.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat.
Untuk mengetahui jawaban soal berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Jika dikaji dengan menggunakan pendapat Koentjaraningrat dan Ter Haar, maka komunitas di Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat.
Berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat?.
Jawaban: