BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara Mendapatkan dan Syaratnya

- 18 Oktober 2020, 05:00 WIB
Syarat daftar BLT BPUM.
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

Portal Kudus - Pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) di Indonesia masih bisa mengakses program BLT UMKM. Ini karena bantuan tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

BLT UMKM diperpanjang menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil Indonesia.

Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil segera penuhi persyaratannya untuk mendapatkan bantuan ini.

Menteri Koperasi dan UKM - Menkop UKM Teten Masduki menyatakan hingga September ini penyerapan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta sudah mencapai 64,5 persen.

Login https://kemenkopukm.go.id/ untuk mendaftarkan UMKM lewat Menteri Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Bagaimana cara dapat BLT UMKM tersebut?

Diperpanjang, Begini cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid. Berikut selengkapnya!

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Tahap 4 Via HP

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x