Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta

- 19 Oktober 2020, 10:30 WIB
Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Segera Daftar Ke Sini Bawa Dokumennya
Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Segera Daftar Ke Sini Bawa Dokumennya /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat /

Portal Kudus - Menteri Koperasi dan UKM - Menkop UKM Teten Masduki menyatakan hingga September ini penyerapan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta sudah mencapai 64,5 persen.

Banpres Produktif UKM menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara Mendapatkan dan Syaratnya

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM)

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini?

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x