Ini Poin-poin UU Cipta kerja Omnibus Law yang Disahkan dan Dinilai Merugikan Buruh atau Pekerja

- 8 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

Baca Juga: Penolakan Undang-undang Cipta kerja Dilakukan di Depan Gedung DPRD Jateng

Seharusnya, kata buruh, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.

2. Pemangkasan Nilai Pesangon

Pemangkasan pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, dimana pesangon selama 19 bulan dibayar pengusaha, dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tak Ada Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dengan adanya PKWT yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak, berarti kontrak tersebut dapat berlaku sampai seumur hidup.

4. Karyawan Kontrak dan Outsourcing Seumur Hidup

Pada poin keempat ini, KSPI mengatakan bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Sebab, masih belum jelas nantinya siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Jam Kerja Eksploitatif

Dengan adanya jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas ini, jelas dinilai sangat merugikan fisik dan waktu para pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah