Ini Poin-poin UU Cipta kerja Omnibus Law yang Disahkan dan Dinilai Merugikan Buruh atau Pekerja

- 8 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

3. Manfaat bagi Pelaku atau Pemilik Usaha

Bagi pelaku atau pemilik usaha, akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan izin usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik serta akan meningkatkan daya saing dan produktivitas.

Bahkan, pelaku usaha juga akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Tak hanya itu, lanjut Hartarto, dengan adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, bertujuan untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah.

Pelaku atau pemilik usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

POIN-POIN YANG DITOLAK BURUH DAN PEKERJA:

1. Penghapusan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK)

UU Cipta Kerja akan menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UMK tidak perlu diberikan syarat, karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x