Portal Kudus – Aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja, demonstrasi dilakukan di berbagai daerah tak terkecuali di Semarang.
Dalam orasinya, demonstran mengaku kecewa karena Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja disahkan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat sehingga harus segera dibatalkan
Dalam demonstrasi itu, Selain menjebol gerbang Gedung DPRD Jateng, massa juga merusak ornamen-ornamen di sekitar lokasi unjuk rasa.
Baca Juga: Pengesahan Undang - undang Cipta Kerja Oleh Paripurna DPR RI Dipercepat?
Demo tersebut mendapatkan seruan pembubaran aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Dikabarkan, terjadi pembubarkan demontrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan karena, demonstrasi yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Semarang, Rabu 7 Oktober 2020.
Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan meriam air atau water cannon.
Baca Juga: Saat Pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, Sejumlah fraksi Menyatakan Penolakan.
Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.