Ini Poin-poin UU Cipta kerja Omnibus Law yang Disahkan dan Dinilai Merugikan Buruh atau Pekerja

- 8 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

Portal Kudus - DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020.

Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak Undang-undang masih terus bergema.

Beberapa di antaranya disuarakan oleh protes kaum buruh dan aliansi mahasiswa di sejumlah daerah.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Di Kudus Diwarnai Hujan Botol

Isi UU Cipta Kerja ini dinilai bisa merugikan para buruh dan menguntungkan segelintir orang saja.

UU tersebut diketok palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan secara resmi mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Omnibus Law ini mengundang kontroversi dari berbagai pihak, terutama para buruh dan pekerja, yang tentunya kontra dengan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang turut mengesahkan RUU ini.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pekerja Kepung Gedung DPRD Kudus, Tolak Omnibus Law

Sebagaimana diberitakan Lingkar Kedirihttps://lingkarkediri.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-67802716/berpihak-kepada-siapa-berikut-poin-penting-omnibus-law-uu-cipta-kerja , Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut :

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x