Ini Poin-poin UU Cipta kerja Omnibus Law yang Disahkan dan Dinilai Merugikan Buruh atau Pekerja

- 8 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

POIN-POIN KESEPAKATAN DPR DAN PEMERINTAH:

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi.

Menurutnya, dengan adanya debirokratisasi, secara otomatis pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem elektronik.

1. Manfaat Perlindungan Kepada Pekerja

Hartarto menegaskan, yang terpenting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja ini yang akan mampu meningkatkan perlindungan kepada pekerja seperti adanya kepastian dalam pemberian pesangon.

Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dalam pemberian pesangon tersebut. Serta, JKm atau Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain itu, nantinya juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana UU Ketenagakerjaan yang telah mengatur jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum, yang akan mengacu pada trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.

Jika persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti seperti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah