Ini Poin-poin UU Cipta kerja Omnibus Law yang Disahkan dan Dinilai Merugikan Buruh atau Pekerja

- 8 Oktober 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

6. Penghilangan Hak Cuti dan Hak Upah Atas Cuti

Penghilangan hak buruh dan pekerja untuk cuti dan upah atas cutinya ini ditentang berbagai pihak.

Pernyataan kontra juga juga disuarakan oleh Komisi Nasional (Komnas), pihaknya mengatakan perempuan yang menyebut salah satu pasal di klaster ketenagakerjaan menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah buruh perempuan yang mengambil cuti haid secara penuh.

7. Ancaman Hilangnya Pensiun dan Kesehatan Buruh

UU tersebut juga mengancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan para pekerja dan buruh, lantaran adanya kontrak yang tidak terbatas waktu alias seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah