Portal Kudus - Tanggal 22 Oktober diputuskan untuk Hari Santri Nasional.
Penentuan Hari Santri Nasional ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2015 lantas lewat Keppres Nomor 22 tahun 2015.
Penentuan itu adalah bentuk penghargaan pemerintah pada peranan beberapa santri dalam perjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Logo Sumpah Pemuda 2020 dan Temanya Sesuai Kemenpora
Menurut Jokowi, kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 tidak terlepas dari semangat jihad yang diperlihatkan oleh golongan santri.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Hari Santri Nasional : Kisah Perlawanan Bersejarah di Surabaya 1945
Banyak faksi yang bertanya-tanya fakta dipilihnya tanggal 22 Oktober untuk Hari Santri Nasional.
Melihat catatan riwayat, rupanya tanggal itu mempunyai hubungan langsung dengan kejadian paling bersejarah saat bangsa Indonesia berusaha menjaga kemerdekaannya.
Kejadian itu ialah maklumat Resolusi Jihad yang dilaksanakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari di Surabaya pada tanggal 22 Oktober 1945.