5 Perbedaan Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dan Negara Lain, Salah Satunya Pada Tes Ujian

- 4 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi 5 Perbedaan Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dan Negara Lain, Salah Satunya Pada Tes Ujian
Ilustrasi 5 Perbedaan Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dan Negara Lain, Salah Satunya Pada Tes Ujian /Foto: humas/

Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengendara. Ketika tidak memiliki SIM maka akan dikenakan sanksi oleh pihak polisi.

Sebelum diberikan SIM, pengendara harus memenuhi persyaratan dan tahapan-tahapan tertentu.

Namun dalam pembuatan SIM di beberapa negara memiliki kebijakan yang berbeda.

Ada kebijakan di beberapa negara seperti masa berlaku, biaya, lembaga pembuatan SIM, tak ada tes psikologi, dan tes ujian.

Baca Juga: Sudah Agustus 2022 Masih Galau, Berikut Cara Ampuh Move On dari Patah Hati

Dilansir dari berbagai sumber berikut Portal Kudus rangkum mengenai perbedaan kebijakan pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain diantaranya adalah

Masa Berlaku

Untuk masa berlaku di Indonesia berlaku sampai lima tahun. Ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku lebih lama adalah negara bagian Arizona, Amerika Serikat.

Ada juga masa berlaku yang lebih lama diatas 10 tahun adalah Singapura, Prancis, Jerman, dan Inggris.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x