Keselamatan lalu lintas terhadap dirinya bahkan orang lain. Sebab mengingat bahwa berlalu lintas merupakan salah satu urat nadi di kehidupan.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Hukum Coulomb Kelas 9 SMP dan Jawabannya Materi Fisika Terbaru 2022
Jalan merupakan tempat umum yang tentunya bertemu dengan pengendara lainnya.
Sehingga berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku dari kecelakaan. Sehingga menghambat bahkan merusak hingga mematikan produktivitas bagi dirinya maupun orang lain.
Dengan mengacu pada pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut merupakan ketentuan penggunaan SIM yang mengacu pada upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
Baca Juga: APA Itu Orang Bunian? Ternyata Adalah Sosok Ini, Simak Selengkapnya tentang Siapa Itu Orang Bunian
Maka dari itu adanya SIM agar menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu peraturan dan uji berkala sebagai bentuk kontrol berkendaraan.
Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas yang bersangkutan terbukti ugal-ugalan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan lain sebagainya. Nantinya akan diberlakukan ketentuan cabut sementara pada SIM nya.
Bahkan jika terjadi tabrak lari, karena hal tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa maka polisi akan memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup.***