Cara Buat dan Perpanjang SIM secara Online, Berikut 13 Langkah Mudah di sim.korlantas.polri.go.id

- 6 Maret 2021, 14:55 WIB
cara buat dan perpanjang SIM secara online
cara buat dan perpanjang SIM secara online /PRFM

Portal Kudus- Cara buat dan perpanjang SIM secara online bisa dilakukan dengan 13 langkah mudah di sim.korlantas.polri.go.id

Jaman semakin canggih, kemudahan dalam berbagai aktivitas melalui online satu persatu mulai terwujud.

Dari memesan makanan, berbelanja, membayar pajak, transfer uang, hingga buat dan perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: 10 Lowongan Pekerjaan di Jawa Tengah 6 Maret 2021 bagi Lulusan SMA, SMK, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Langkah ini diciptakan untuk memudahkan masyarakat yang akan buat dan perpanjang SIM secara online, tanpa harus mengantri lama di Satpas SIM daerah.

Dengan hadirnya kemudahan buat dan perpanjang SIM secara online, juga sangat bermanfaat bagi para perantau di luar daerah asalnya.

Baca Juga: Hati- Hati dalam Menggunakan Sosial Media, Berikut 5 Langkah Virtual Police dalam Menangani Perkara UU ITE

Selain itu, dengan buat dan perpanjang SIM secara online di masa pandemi, dapat mengurangi kerumunan yang bisa menambah laju penularan COVID-19.

Terdapat 13 langkah mudah di sim.korlantas.polri.go.id untuk buat dan perpanjang SIM secara online.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah