Portal Kudus- Cara buat dan perpanjang SIM secara online bisa dilakukan dengan 13 langkah mudah di sim.korlantas.polri.go.id
Jaman semakin canggih, kemudahan dalam berbagai aktivitas melalui online satu persatu mulai terwujud.
Dari memesan makanan, berbelanja, membayar pajak, transfer uang, hingga buat dan perpanjang SIM secara online.
Langkah ini diciptakan untuk memudahkan masyarakat yang akan buat dan perpanjang SIM secara online, tanpa harus mengantri lama di Satpas SIM daerah.
Dengan hadirnya kemudahan buat dan perpanjang SIM secara online, juga sangat bermanfaat bagi para perantau di luar daerah asalnya.
Selain itu, dengan buat dan perpanjang SIM secara online di masa pandemi, dapat mengurangi kerumunan yang bisa menambah laju penularan COVID-19.
Terdapat 13 langkah mudah di sim.korlantas.polri.go.id untuk buat dan perpanjang SIM secara online.